Korupsi

KPK Panggil Wahyu Setiawan Terkait Kasus Hasto

Sumber Foto: Antara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis memanggil Wahyu Setiawan (WS), yang merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode 2017-2022, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 atas nama WS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2025).

Tessa menjelaskan bahwa saksi WS dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai kasus suap dan hambatan dalam penyidikan yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto. Saat ini, penyidik KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

Selain itu, Hasto juga mengatur DTI untuk mengambil dan mengantarkan uang suap yang kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintagan penyidikan.

Setyo menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Hasto dalam kasus obstruction of justice tersebut mencakup beberapa hal, yaitu:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat terjadi operasi tangkap tangan oleh KPK, Hasto menginstruksikan Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A (tempat yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto), untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar ponselnya direndam dalam air serta segera melarikan diri.
  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memberi perintah kepada stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel miliknya yang sedang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
  3. Hasto juga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Harun Masiku telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Meski demikian, Harun Masiku terus menghindar dari panggilan penyidik KPK dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, terlibat juga anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang terpidana dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button